detra0915: Syarat Penerbitan Surat Keterangan Domisili Bagi Perantau

Monday, 30 May 2022

Syarat Penerbitan Surat Keterangan Domisili Bagi Perantau

💬 Merantau???...
Sebagian besar orang ingin kehidupan yang layak...
Salah satunya dengan cara menjadi seorang perantauan...
Tentu hal ini akan membuat orang tersebut jauh dari keluarga...
Banyak dari mereka yang melakukan hal ini dengan maksud tertentu...
Alasannya pun bermacam-macam...
Ada yang karena alasan pekerjaan, mencari rezeki, menimba ilmu, mencari jodoh, ataupun sebagainya...
Salah satu contoh seorang perantauan adalah author sendiri 😎...
 
👀 Perantau...
Sobat pengunjung setia detra0915 blogs pasti tahu akan makna sebagai perantau...
Benar sekali, seorang perantau merupakan orang yang mencari penghidupan, ilmu, dan sebagainya di daerah lain...
Sebelum merantau, pastikan niat ataupun tujuan dari kita pergi ke negeri orang serta persiapan-persiapn yang diperlukan...
Dan juga rencana-rencana atau apa yang akan dilakukan bila sudah sampai di negeri ataupun daerah orang lain...
Apalagi bila perantauan yang dilakukan ini menyita waktu yang cukup lama...
Salah satu agenda yang mungkin dilakukan adalah membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) atau biasa dikenal dengan istilah Surat Keterangan Domisili...
 
syarat-penerbitan-surat-keterangan-domisili-bagi-perantau
Contoh Bentuk Surat Keterangan Tempat Tinggal / Surat Keterangan Domisili
 
📑 Cara mendapatkan SKTT...
Author ingin berbagi pengalaman terkait bagaimana cara membuat atau mendapatkan surat keterangan domisili saat menjadi seorang perantauan...
Kala itu, tujuan author merantau adalah karena ingin kembali menjadi anak sekolahan 😄 alias melanjutkan studi...
Tentunya hal ini akan membuat author harus tinggal lebih lama di negeri orang...
Dan terpikir untuk membuat surat keterangan domisili karena alamat yang author tinggali saat berkuliah berbeda dengan alamat sebenarnya (alamat di KTP)...
Usut punya usut ternyata cara memperoleh keterangan domisili sangat mudah 👍...
 
📎 Kala itu...
Author bertanya kepada Bapak/Ibu kost terkait kediaman tempat tinggal ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW)...
Setelah mendapatkan informasinya, pertama-tama author pergi ke rumah ketua RT dengan tujuan ingin memberitahukan bahwa author tinggal di sekitaran wilayahnya dikarenakan sedang menuntut ilmu serta ingin meminta surat pengantar untuk membuat keterangan domisili...
Sesampainya di kediaman ketua RT, ternyata beliau sedang berdinas (tidak ada di rumah) dan yang menyambut author adalah keluarganya (lebih tepatnya adalah Ibu RT)...
Bu RT pun langsung menghubungi pak RT yang kala itu sedang tidak ada di rumah, dimana Ibu RT menginformasikan bahwasanya ada seorang mahasiswa yang ingin membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)...
Lalu, Ibu RT memberikan telepon genggamnya kepada author agar bisa berbicara secara langsung kepada pak RT terkait maksud dan tujuan author tersebut...
Setelah itu, barulah author mendapatkan formulir yang harus diisi oleh pemilik/pengelola kost (ditandatangani oleh pemilik/pengelola kost dan diketahui oleh ketua RT serta ketua RW setempat), formulir surat keterangan RT/RW (ditandatangani oleh ketua RT dan ketua RW setempat), dan formulir permohonan penerbitan SKTT (ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh kelurahan setempat)...
Semua formulir tersebut author dapatkan saat dikediaman rumah pak RT setempat...
Kebetulan semua formulir yang perlu tanda tangan ketua RT sudah ada tanda tangan beliau, tinggal di stempel (cap) basah saja...
Author pun tidak segan untuk bertanya kepada Ibu RT perihal rumah kediaman ketua RW setempat...
Setelah mendapatkan informasinya, author pun kembali ke tempat kost untuk menyerahkan formulir yang harus diisi oleh pemilik/pengelola kost sekalian ditandatangani...
Biar enak saat nanti ke rumah ketua RW karena sudah lengkap perihal tanda tangan, hanya tinggal minta tanda tangan dari ketua RW dan di stempel (cap) basah...
Dan terakhir, bila sekiranya sudah lengkap bawa semua formulir tadi dan juga fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta pas foto berwarna terbaru (ukuran 3 x 4) langsung menuju ke kelurahan setempat...
Saat di kelurahan, author pun langsung menuju tempat pembuatan surat keterangan domisili dan menjelaskan maksud serta tujuan kedatangan...
Kebetulan saat itu kelurahan tampak sepi, jadi bisa cepat proses pembuatannya...
Dan akhirnya, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT WNI) milik author pun telah selesai diproses 😀...
 
🔖 Masa berlaku...
Sekilas info bahwasanya Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT WNI) / Surat Keterangan Domisili ini ada masa berlakunya yaitu selama 6 bulan dan dapat diperpanjang bilamana kita masih menetap di wilayah tersebut...
Soalnya kalau sudah pindah tempat seperti pindah wilayah RT/RW atau bahkan sudah beda kelurahan, secara otomatis harus buat surat domisili yang baru 😅...
Bila tidak demikian, keterangan domisili bisa diperpanjang dengan syaratnya cukup membawa lembar asli Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT WNI) / Surat Keterangan Domisili tersebut...
Sangat mudah dan praktis bukan? 😃...
 
💬 So...
Bagi kaum perantauan baik itu mahasiswa, pekerja, atau yang lainnya...
Jangan takut ataupun malu bertanya terkait cara memperoleh Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) / Surat Keterangan Domisili...
Secara ringkas dari cerita pengalaman author di atas bahwa bila ingin membuat surat keterangan domisili, yang mana artinya tempat tinggal sobat saat ini berbeda dengan yang di KTP...
Syarat-syarat pengajuan/permohonannya sebagai berikut:
1. Pengantar RT dan RW setempat (form isian dan ditandatangani)
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pas foto berwarna terbaru (ukuran 3 x 4)
Cukup simple kan 😄...
Oh iya, untuk proses akhir penerbitannya hanya cukup di kelurahan saja 👍...
 
" Adakah yang memiliki pengalaman yang sama dengan author dalam hal membuat surat keterangan domisili? Atau malah berbeda, tambah ribet mungkin?? " ➞ Boleh sharing dalam kolom komentar ya 🙏...

3 comments:

  1. Terima kasih. Sangat membantu.

    ReplyDelete
  2. min, urusnya cukup di kelurahan atau sampai kecamatan?

    ReplyDelete
  3. Thanks kak infonya

    ReplyDelete